
Membeli sebuah Properti adalah impian bagi banyak orang. Karena minat masyarakat akan kepemilikan Properti cukup tinggi, maka dibuatlah payung hukum yang kuat untuk melindungi Hak Kepemilikan Setiap Properti di Indonesia. Payung hukum tersebut berupa sertifikat kepemilikan. Sebelum berinvestasi di Dunia Real Estate, kamu harus mengetahui dahulu 3 jenis Sertifikat umum yang akan dimiliki setiap pemilik Properti di Indonesia.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM atau sertifikat Hak Milik adalah sertifikat yang sangat kuat di mata Hukum. Dibandingkan dengan sertifikat yang lainnya, SHM memiliki sisi legalitas yang tertinggi dan Hak kepemilikannya bersifat turun-temurun. SHM membuat anda bebas menggunakan Properti yang anda miliki selamanya. Jika anda ingin memiliki Properti dengan Tujuan untuk Hunian atau tempat tinggal bersama keluarga, anda harus memilih Properti dengan Surat SHM. Dengan SHM, artinya anda memiliki Properti itu selamanya tanpa ada batasan waktu.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB atau Surat Hak Guna Bangunan adalah sertifikat yang levelnya 1 tingkat dibawah SHM. SHGB merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa anda memiliki Hak kepemilikan Properti untuk jangka waktu tertentu. Disini terlihat perbedaan yang sangat mencolok. Jika SHM adalah Hak Kepemilikan tanpa batas waktu alias selamanya, Maka SHGB adalah hak kepemilikan Properti dengan batas waktu yang ditentukan. SHGB ada bermacam-macam, tetapi yang paling umum adalah SHGB 20 Tahun. Artinya anda dapat menggunakan Properti itu selama 20 Tahun. SHGB cocok untuk anda yang ingin memiliki Properti dengan Tujuan Usaha. Disarankan tidak memiliki Properti dengan sertifikat SHGB jika anda ingin menggunakan Properti anda untuk Hunian atau tempat tinggal. Tapi tenang, SHGB dapat diperpanjang. Namun SHGB tetap tidak cocok untuk kepemilikan Properti sebagai Hunian. Selanjutnya, SHGB juga menerangkan bahwa anda hanya memiliki Properti berupa Bangunan tetapi tidak dengan Tanah/Lahan tempat bangunan anda berdiri. Pemilik lahan bisa saja Developer, Perseorangan atau bahkan Negara.

3. Strata title
Berbeda dengan SHM dan SHGB. Strata Title adalah Sertifikat kepemilikan Properti dalam bentuk unit rumah susun atau yang kita kenal dengan istilah Apartemen. Sebenarnya Strata Title adalah Pecahan dari SHGB. Developer membangun sebuah Apartemen dengan surat SHGB. Karena ingin menjualnya pada Masyarakat, maka sertifikat gedung SHGB tersebut dipecah sesuai dengan jumlah unit apartemen. Sehingga lahirlah sertifikat Strata Title. Atas dasar itu, Strata title juga memiliki masa berlaku yang sama dengan SHGB pada gedung apartemen. Properti Strate title cocok untuk keluarga yang baru menikah atau untuk tujuan investasi yang disewakan.
Itu adalah 3 macam sertifikat dasar pada kepemilikan Properti. Dengan mengetahui 3 jenis sertifikat tersebut, kamu dapat menentukan Properti mana yang ingin kamu beli dan untuk apa Tujuannya. Jika untuk Hunian, pilihlah yang SHM. Jika untuk usaha, pilihlah SHGB. Dan jika untuk Investasi atau tempat tinggal sementara, Strata Title cocok untukmu.
Reference
All Picture Designed by Freepik – www.freepik.com